Landak Kalbar – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 instansi terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Polres Landak Minggu depan kembali memeriksa 3 perusahaan perkebunan sawit di kabupaten Landak yang sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Untuk pemeriksaan terhadap 3 perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum memiliki HGU, akan kita periksa minggu depan. Hari ini konsep pemeriksaan sudah kita siapkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU Idris Bakara di Polres Landak Jumat (26/7/2019).
Ketika ditanya dari kasus ini, ada kemungkinan tidak mengarah keTipikor.
Kasat menjelaskan, untuk sampai ke arah itu sementara belum bisa kita pastikan apakah ada pidananya atau tidak, karena segala sesuatu nantinya kita akan menggunakan keterangan ahli.
” Untuk saat ini kita masih berupaya mengumpulir keterangan-keterangan baik dari BPN dan Dinas perkebunan
bagai mana ketentuan-ketentuan yang ada di setiap kedua instansi tersebut. Sementara kelanjutan dari pemeriksaan kasus ini, nanti kita akan memeriksa perusahaan perkebutan yang bersangkutan,” kata Kasat.
Diketahui, 3 perusahaan perkebunan yang sampai ini belum memiliki HGU yakni PT. Putra Indotropikal (PI) yang berlokasi di Kecamatan Ngabang, PT. Indoresin Putra Mandiri (IPM) yang berlokasi di kecamatan Ngabang, Kuala Behe dan Jelimpo serta PT. Pratama Prosentindo (PP) yang berlokasi di kecamatan Ngabang.